INILAH.COM, Jakarta - Konflik dan pertarungan kepentingan terus membayangi partai-partai politik terkait Century Gate. Di parlemen, benturan kepentingan amat menonjol antara Partai Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
Partai Golkar, PKS, juga PDI Perjuangan, Gerindra dan Hanura, tampaknya senada dalam menyikap isu Century.
Sementara Partai Demokrat mencoba membujuk PAN, PKB dan PPP.
Dalam pandangan Partai Demokrat, ada beberapa hal krusial: Pertama, kebijakan akuisisi dan merger tiga bank yakni CIC, Danpac dan Pikko menjadi Bank Century mengandung banyak masalah. Akibat ketidaktegasan Bank Indonesia sejak dini, Bank Century leluasa melakukan pelanggaran.
Kedua, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) sesuai hukum. Partai Demokrat memahami penetapan Bank Century dalam penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh KKSK memang seharusnya dilakukan untuk mencegah krisis. Oleh sebab itu, pengucuran dana Rp6,67 triliun, menurut Partai Demokrat, adalah tindakan sah secara hukum.
Ketiga, penyertaan modal untuk bank gagal berdampak sistemik, tidak ditemukan unsur melawan hukum.
Keempat, belum terjadi kerugian negara dalam penyertaan modal sementara. Untuk poin ini, Partai Demokrat berdalil bahwa dalam lima tahun mendatang, saham yang disertakan pada Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) akan dijual kepada investor. Selain itu, berdasarkan keterangan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, ada dana yang dilarikan Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq ke luar negeri.
Dalam kesimpulan terakhir, Partai Demokrat menyatakan bahwa mendukung sepenuhnya proses hukum bila nantinya ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus Bank Century, baik oleh pemilik atau oknum lain.
Berbeda dengan Partai Demokrat, PKS membuat kesimpulan bahwa ada 56 penyimpangan dalam pemberian dana talangann kepada Bank Century. PKS menyatakan penyimpangan itu dimulai sejak sebelum merger, merger, sampai bailout.
Partai Keadilan Sejahtera menyatakan 56 temuan penyimpangan itu dikerucutkan dalam 14 hal dalam kasus Bank Century. Sebagian temuan itu dibacakan dalam sesi pandangan awal fraksi di rapat Panitia Khusus Hak Angket Bank Century.
Berbagai pelanggaran yang terjadi secara berkesinambungan dan simultan itu diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum. Andi Rahmat, anggota Pansus dari PKS, yang membacakan pendapat fraksinya itu.
PKS, seperti halnya Partai Demokrat dan Partai Golkar, menyatakan Bank Century bermasalah sejak sebelum lahir. Merger tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century disebut PKS tidak seharusnya terjadi. "Chinkara Capital tidak layak melakukan akuisisi tersebut," kata Andi Rahmat.
Kemudian, setelah Bank Century beroperasi pada 2005-2008, terjadi sejumlah penyimpangan yang dibiarkan Bank Indonesia selaku pengawas. Seharusnya bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal dan dilikuidasi. Namun, terus saja berlangsung praktik-praktik tidak sehat.
Kemudian PKS juga memasalahkan kewenangan Komite Stabilisasi Sektor Keuangan dan Komite Koordinasi yang tumpang tindih. Menurut PKS, perlu diperjelas sejauh mana tanggung jawab KSSK dan KK.
Senada dengan PKS, Fraksi Partai Golkar menyimpulkan sementara ini ada 59 penyimpangan dalam kasus Century. Golkar juga menyatakan ada perbuatan berlanjut melawan hukum melibatkan pemilik Bank Century dan oknum pejabat.
Sementara Fraksi Partai Golkar menyatakan, ada 59 bentuk penyimpangan dari semula hanya 54 penyimpangan.
Agun Gunanjar Sudarsa, anggota Panitia Khusus Angket Century dari Partai Golkar, membacakan pandangan sementara di rapat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2).
Penyimpangan itu dibagi dalam sejumlah babak, mulai dari sebelum merger tiga bank menjadi Bank Century, saat merger, saat dikucurkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek, dan saat pengucuran Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Kasus Bank Century adalah perbuatan berlanjut melawan hukum yang dilakukan pemilik bank dengan melibatkan pejabat otoritas moneter dan oknum pejabat otoritas fiskal. Pemberian FPJP dan PMS yang dalam pelaksanaannya diduga kuat telah melanggar.
Dalam penjelasan awal, Partai Golkar juga berpendapat dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah bagian dari keuangan publik. Kemudian Perpu Jaringan Pengaman Sektor Keuangan juga tidak berlaku lagi sejak Desember 2008 sehingga bail out tidak bisa didasari dengan Perpu itu mulai tanggal rapat paripurna DPR tidak mau mengesahkannya.
Selanjutnya, Fraksi Golkar menyerukan perlunya percepatan pembentukan UU Otoritas Jasa Keuangan. Serta diperlukannya amandemen UU Bank Indonesia. Dengan ragam perbedaan itu, maka benturan kepentingan antara Demokrat, Golkar dan PKS akan terus berlangsung.
Langit masih mendung. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !