INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji menjamin, penanganan perkara mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, tidak dipolitisasi.
"Penanganan perkara itu tidak politis," katanya di sela-sela Rapat Kerja (Raker) antara Kejagung dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (8/2).
Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap telah sah menjadi aktor intelektual kasus pembunuhan tersebut.
Demikian pula dengan terdakwa lainnya, yakni, Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan), dituntut hukuman mati.
Hendarman menyatakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap Antasari Azhar, karena yang bersangkutan berbelit-belit dalam persidangan.
"Jaksa punya suatu keyakinan pembunuhan itu direncanakan. Kita tuntut pelaku itu seumur hidup," katanya," katanya. Vonis akan dijatuhkan kepada Antasari Azhar pada Kamis (11/2) mendatang di PN Jaksel. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !