INILAH.COM, Jakarta Persebaya Surabaya mengajukan Peninjauan Kembali dan banding atas dua kasus berbeda terkait putusan yang dilakukan oleh komisi disiplin (Komdis) PSSI.
PK diajukan oleh Persebaya melalui kuasa hukumnya, M Sholeh, atas hukuman pertandingan tanpa penonton dan denda Rp 30 juta atas kasus Persebaya melawan Arema Indonesia. PK tersebut diajukan kepada Ketua Umum PSSI karena hukuman yang diberikan komdis tidak bisa dibanding.
"Kasus Persebaya melawan Arema telah divonis oleh komdis tanggal 21 Januari, namun pada sidang tanggal 28 Januari lalu Persebaya kembali divonis," ucap M Sholeh di kantor PSSI, Senayan, Jakarta.
Pada sidang komdis pertama pada tanggal 21 Januari, Persebaya mendapat hukuman denda Rp 250 juta percobaan karena melakukan tindakan rasis serta mengganti kerusakan bus Arema sebesar Rp5 juta.
Sedangkan pada sidang kedua tanggal 28 Januari, komdis PSSI menambah hukuman Persebaya dengan membayar Rp30 juta pada PSSI dan satu kali pertandingan tanpa penonton yaitu saat menjamu Sriwijaya FC.
Klub Persebaya Surabaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada PSSI terkait hukuman larangan pertandingan tanpa penonton serta denda Rp30 juta yang diberikan oleh komisi disiplin (komdis) PSSI.
Sedangkan banding Persebaya ditujukan pada putusan komdis yang menghukum Bajul Ijo wajib membayar Rp 50 juta kepada Persib Bandung dan hukuman larangan menonton bagi suporter Persebaya hingga 2014.
"Itu jelas cukup memberatkan. Berdasarkan TPF yang dibentuk Persebaya, tidak ada manajemen yang menyuruh berangkat. Itu harus dipertimbangkan oleh komdis," tutur M Sholeh seperti dikutip Antara.
Persebaya berharap agar PK dan bandingnya diterima oleh PSSI agar mereka tidak mengalami kendala saat melakukan pertandingan putaran kedua Indonesia Super League 2009/2010 dan tetap mendapatkan hak atas pemasukan berupa tiket dari penonton.[*/nov]