INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PDIP sebelumnya menyatakan ada 45 temuan penyimpangan dalam bank Century terkait akuisisi merger, kebijakan FPJP dan PMS. Namun temuan tersebut akhirnya bertambah.
"Kami sampaikan matrik temuan yang dari 45 ditambah 25 temuan. Dan terus berkembang," ujar anggota Fraksi dari PDIP Eva Kusuma Sundari dalam rapat Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/2).
Dalam proses merger dan akuisisi FPDIP menyatakan, sesuai dengan temuan BPK. Yaitu BI tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan akusisi merger yang ditetapkan sendiri.
PDIP menemukan data dan fakta yang menunjukkan berbagai kemudahan kelonggaran dan ketidaktegasan BI terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan bank CIC. "FPDIP menyimpulkan BI sebagai pihak yang bertanggungjawab dan penegak hukum bisa menindaklanjutinya," kata Eva.
Kemudian dalam kebijakan FPJP, berdasarkan temuan BPK adanya perubahan PBI No 10/26/PBI/2008 menjadi PBI No 10/30/PBI/2008 yang dilakukan beberapa hal menjelang pencairan. "Fraksi menemukan fakta bahwa akad perikatan agunan masih merujuk pada PBI No 10/26/PBI/2008. Sehingga permintaan menimbulkan pertanyaan dan CAR menjadi berubah," terangnya.
Dalam Penyertaan Modal Sementara (PMS) fraksi menemukan bahwa BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva produktif setelah Bank Century diserahkan penanganannya kepada LPS. Sehingga menyebabkan pembengkakan dana talangan.
"Fraksi juga setujui temuan BPK bahwa keberadaan KK belum dibentuk berdasarkan UU LPS. Penyaluran PMS setelah 18 Desember tidak mempunyai dasar hukum," tandas Eva. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !