INILAH.COM, Jakarta - Gerakan CICAK (Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi) melaporkan Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono. Kalau terbukti melanggar kode etik, CICAK desak KPK kembalikan Ferry ke instansi awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ferry harus diperiksa segera. Kalau ada pelanggaran yang ditemukan sudah saatnya Ferry dikembalikan ke institusi awalnya," ujar Febridiansyah anggota CICAK dari Indonesia Corruption Watch (ICW) di gedung KPK, Senin(8/2).
CICAK yang terdiri dari ICW, KP2KKN, PSHK, KRHN, ILRC, TII, FHUI, MAPPI FHUI dan Pukat UGM melaporkan Ferry ke Pengawasan Internal (PI) KPK. Diduga Ferry melakukan pelanggaran kode etik, karena telah mengantarkan dan mendampingi Wisnu Subroto mantan Jamintel keluar dari gedung KPK lewat pintu samping usai diperiksa sebagai sebagai saksi Anggodo Widjojo untuk menghindari awak media.
CICAK ditemui oleh Direktur Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, Chesna F Anwar. "Katanya (Chesna), KPK tidak akan takut memeriksa dan memanggil siapapun dan segera akan
menindaklanjuti ini," imbuhnya.
KPK, kata Febri, seharusnya sudah bisa menetapkan Ferry melanggar pasal 7 ayat 2 huruf b, d dan h tentang kode etik pegawai KPK. Yaitu pegawai KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang terkait dengan penanganan kasus, kecuali pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah jabatan.
"Ferry tentu dapat diduga tidak dalam menjalankan tugas karena proses pemeriksaan kasus Anggodo masih dalam penyidikan belum dilimpahkan ke penuntutan, wilayah kewenangan Ferry," pungkasnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !