INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PKS menemukan 66 pelanggaran Bank Century, yang kemudian dikelompokkan dalam 14 kelompok, mulai dari merger akuisisi, Kebijakan FPJP dan PMS.
Hal ini disampaikan oleh juru bicaranya Andi Rahmat dalam pembacaan pandangan awal pansus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/2). "Ada 66 subsistem dari 14 pelanggaran," kata Andi.
"Misalnya dalam proses merger, ada pembiaran atas berbagai penyimpangan yang dilakukan bank CIC dalam proses izin akuisisi 2 bank kepada PSP nya, Chinkara Capital. Bank Indonesia diduga kuat mengetahui tapi membiarkan pelanggaran," ujar Andi Rahmat.
Kemudian dalam mergernya juga bermasalah. Menurut PKS, sepanjang tahun 2005 sesungguhnya Bank Century dalam kondisi insolven dan tidak prudent. Kondisi ini seharusnya menjadi dasar penetapan Bank Century dimana saat itu Century berada dalam pengawasan khusus sejak 2005.
Selanjutnya, BI seharusnya dapat mengantisipasi terjadinya praktek manupulatif yang diduga kuat dilakukan oleh nasbah besar Bank Century, dan pemegang saham Bank Century. Kemudian pemecahan dana deposan ke yang dipecah dalam bentuk NCD sesuai dengan ketentuan penjaminan LPS.
"Fraksi PKS menduga kuat praktek ini berhubungan dengan dua deposan besar, yaitu BS dan AR yang melibatkan dana senilai Rp 560 miliar dan 280 bentuk pecahan masing masing tersebut Rp 2 miliar," kata dia. [mvi/bar]