inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

PAN: Selamatkan Century, BI Tabrak Aturan Sendiri

Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh: Rosdianah Dewi
Senin, 8 Februari 2010 | 17:20 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Bank Indonesia (BI) tidak konsisten pada peraturan yang dibuatnya sendiri. Itu tercermin dari penyatuan tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.

"BI telah melanggar aturan merger. BI juga mempermudah pengabungan bank-bank itu," ujar anggota Pansus Asman Abnur dalam pansus Bank Century, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/2).

Pelanggaran lainnya, ia melanjutkan, adalah BI tetap mengucurkan dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP.

"Saat itu BI mengubah peraturan. Persyaratan CAR minimum hanya 8 persen diganti menjadi kurang dari itu, yakni menjadi positif," ucapnya.

Lebih lanjut, Asman mengatakan, pemberian FPJP pada Bank Century tersebut jelas melanggar ketentuan dan wewenang BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Ini ada indikasi korupsi, maka KPK bisa mengusut itu," jelasnya.

Selain BI, tambah dia, LPS juga melakukan pelanggaran. Pasalnya LPS tidak pernah mengajukan penyertaan modal yang diperlukan untuk menyelamatkan Bank Century. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.