INILAH.COM, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Bank Indonesia (BI) tidak konsisten pada peraturan yang dibuatnya sendiri. Itu tercermin dari penyatuan tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.
"BI telah melanggar aturan merger. BI juga mempermudah pengabungan bank-bank itu," ujar anggota Pansus Asman Abnur dalam pansus Bank Century, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/2).
Pelanggaran lainnya, ia melanjutkan, adalah BI tetap mengucurkan dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP.
"Saat itu BI mengubah peraturan. Persyaratan CAR minimum hanya 8 persen diganti menjadi kurang dari itu, yakni menjadi positif," ucapnya.
Lebih lanjut, Asman mengatakan, pemberian FPJP pada Bank Century tersebut jelas melanggar ketentuan dan wewenang BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Ini ada indikasi korupsi, maka KPK bisa mengusut itu," jelasnya.
Selain BI, tambah dia, LPS juga melakukan pelanggaran. Pasalnya LPS tidak pernah mengajukan penyertaan modal yang diperlukan untuk menyelamatkan Bank Century. [jib]