Senin, 28 Mei 2012 | 17:53 WIB
Follow Us: Facebook twitter
PAN: Selamatkan Century, BI Tabrak Aturan Sendiri
Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh: Rosdianah Dewi
web - Senin, 8 Februari 2010 | 17:20 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai Bank Indonesia (BI) tidak konsisten pada peraturan yang dibuatnya sendiri. Itu tercermin dari penyatuan tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.

"BI telah melanggar aturan merger. BI juga mempermudah pengabungan bank-bank itu," ujar anggota Pansus Asman Abnur dalam pansus Bank Century, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/2).

Pelanggaran lainnya, ia melanjutkan, adalah BI tetap mengucurkan dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP.

"Saat itu BI mengubah peraturan. Persyaratan CAR minimum hanya 8 persen diganti menjadi kurang dari itu, yakni menjadi positif," ucapnya.

Lebih lanjut, Asman mengatakan, pemberian FPJP pada Bank Century tersebut jelas melanggar ketentuan dan wewenang BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Ini ada indikasi korupsi, maka KPK bisa mengusut itu," jelasnya.

Selain BI, tambah dia, LPS juga melakukan pelanggaran. Pasalnya LPS tidak pernah mengajukan penyertaan modal yang diperlukan untuk menyelamatkan Bank Century. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.