INILAH.COM, Jakarta - Pandangan awal yang disampaikan Fraksi PAN dalam Pansus Angket Bank Century ternyata belum melaporkan hal tersebut ke DPP PAN. Karena, pandangan tersebut masih sementara.
"Ini murni dari fraksi belum dikomunikasikan ke DPP. Karena ini bukan yang terakhir," ujar Anggota Pansus dari FPAN Asman Abnur usai rapat pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/2).
Menurut Asman, begitu selesai nanti akan dilaporkan kepada Ketua Umum PAN Hatta Radjasa. Mudah mudahan, lanjut dia, dalam laporan akhir nantinya dapat lebih diperdalam lagi. Soal internal akan ada mekanismenya.
Dalam pandangan awal tadi, ia mengatakan, FPAN menemukan beberapa kesalahan atau penyimpangan di Bank Century. FPAN menilai BI tidak konsisten pada peraturan yang dibuatnya sendiri. Hal tersebut tercermin dari penyatuan tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.
Pelanggaran lain, BI tetap mengucurkan dana FPJP kepada Bank Century. Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP.
Pemberian FPJP pada Bank Century tersebut jelas melanggar ketentuan dan wewenang BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, diakui Asman, partainya tidak menyebut Boediono namun institusi di BI. "Kan banyak yang penting lembaga nanti kita lihat dipandangan akhir," tutur dia.
Asman melanjutkan, dalam pandangan awal tersebut, masalahnya bukan berani atau tidak. Namun karena memang selama ini dalam subtansi sudah menerima sebagian bahan. "Kita juga sudah buat tim khusus di fraksi. Kan cuma mengungkap apa yang ditemui," terangnya.
PAN juga menyatakan pandangannya dalam pansus sesuai dengan subtansi sehingga tidak akan berpikir adanya ancaman dari koalisi. [mvi/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !