Sabtu, 26 Mei 2012 | 15:36 WIB
Follow Us: Facebook twitter
PPP: BI Salah Sejak Century dilahirkan
Headline
inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Rosdianah Dewi
web - Senin, 8 Februari 2010 | 19:06 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PPP Pansus Bank Century pada pandangan awalnya menilai Bank Indonesia (BI) telah melakukan pelanggaran sejak dilahirkannya Bank Century. Proses Akuisisi Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Dimulai dari tahap merger, Bank Indonesia lakukan pelanggaran karena proses merger mensyaratkan adanya publikasi dari bank-bank yang bersangkutan. Selain itu juga tidak disampaikannya laporan keuangan tiga tahun terakhir bank-bank tersebut," ujar Anggota panitia khusus angket Century asal F-PPP Romahurmuzy saat Rapat Penyampaian Pandangan Awal Fraksi-fraksi di Gedung DPR, RI, Jakarta Senin (8/2).

Ia menyayangkan, meski sejak awal ketiga Bank tersebut tidak memenuhi persyaratan, namun merger tetap saja dilakukan. Dengan begitu, BI terbukti lalai lakukan fungsi pengawasan. Sedangkan di tahap pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), lanjutnya, BI juga tidak cermat dan berhati-hati.

"Yang diminta Bank Century adalah repo aset, namun yang diberikan Bank Indonesia adalah FPJP," ujarnya.

Ia juga beranggapan, pemberian FPJP tidak memiliki dasar hukum yang memadai, karena tidak lama sebelumnya BI baru melakukan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/26/2008 menjadi PBI No.19/30/2008. Mengenai tahap dicairkannya bailout (dana talangan) kepada Bank Century, Rommy menyatakan fraksinya menemukan bahwa landasan hukum pembentukan Komite Koordinasi masih menyisakaan persoalan hukum.

"Meski dimungkinkan, penyerahan Bank Century ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan lalu ke Komite Koordinasi dan akhirnya ke Lembaga Penjamin Simpanan masihlah sumir," tuturnya.

F-PPP dinyatakan Romi juga menganggap penting bagi pansus untuk menetapkan kejelasan status dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Hal ini untuk menetapkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini," tambah Rommy seraya menyatakan F-PPP melihat dana LPS sebagai bagian dari keuangan negara.

Pandangan awal fraksinya juga membahas mengenai dikeluarkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden RI yang digunakan sebagai salah satu dasar diberikannya bailout kepada Bank Century. "Presiden tidak berwenang mengeluarkan perppu bila tidak ada hal yang mendesak," tukasnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.