inovasi portal berita
Rabu, 8 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,998.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

SMS Lintas Operator Jadi Benang Kusut

istimewa
Oleh: Syamsudin Prasetyo
Selasa, 9 Februari 2010 | 10:36 WIB
INILAH.COM, Jakarta Kode etik SMS gratis antar operator seperti benang kusut karena sulit menemui titik temu. Ancaman BRTI yang akan membawa operator ke KPPU tak membuat takut. Sebaliknya KPPU mengingatkan BRTI sebelum melapor ke lembaga itu.
Himbauan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) agar operator menghentikan bonus SMS gratis off-net atau lintas operator sulit diwujudkan.
Penyusunan kode etik untuk mengatur persaingan antar operator agar lebih fair terbukti tidak bisa tepat waktu. Jadwal sebelumnya, selesai pada akhir Januari, namun hingga awal Februari rumusan kode etik itu belum juga menemukan titik temu.
Untuk code of conduct ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia) masih disusun, kita menghargai permintaan BRTI, kata Group Head Brand Marketing Indosat Teguh Prasetya di Jakarta, kemarin.
Namun Teguh mengisyaratkan penyusunan kode etik itu tidak mudah. Walaupun pemain di industri selular memiliki suara yang sama, namun reaksinya beragam.
Ada yang memutuskan untuk on-net saja, ada yang minta harus berbayar lalu pelanggan akan mendapatkan bonus. Semua masih dipertimbangkan agar tidak menyalahi aturan atau himbauan yang disampaikan oleh BRTI selaku regulator, ujarnya.
Permasalahan lain operator tidak bisa disamaratakan, karena ada beberapa promo yang baru keluar minggu ketiga Januari. Sementara menurut Teguh, SMS yang diberikan tidak gratis, tapi pelanggan tetap harus membayar terlebih dulu. Jika sudah bayar di depan, lalu dapat bonus SMS gratis, itu bukan gratis namanya, tegasnya
BRTI tampaknya harus menahan diri menyangkut larangan bonus SMS gratis itu. Operator khan juga ada pekerjaan, semestinya sudah selesai, tinggal menunggu satu atau dua isu yang perlu dirampungkan, ujar Manager Corporate Communication XL Febriati Nadira.
Menyangkut ancaman BRTI yang akan melaporkan operator ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) jika masih ada yang memberikan SMS gratis lintas operator dianggap masih sebatas wacana. Kita ikut saja ketentuan regulator. Kita berusaha comply meskipun masih wacana, tandas Febriati.
Ancaman pelaporan ke KPPU itu juga dinilai akan membahayakan industri telekomunikasi Indonesia. Jika langsung dihentikan maka operator khawatir akan mendapatkan kecaman dari pengguna. Lebih berat lagi kalau ada class action dari masyarakat. Masak baru diterapkan kemudian langsung berubah. Ada yang diuntungkan dan ada yang tidak dari pemberhentian layanan bonus SMS gratis ini, tandas Teguh.
Operator juga mempertanyakan kebijakan itu karena aturan SMS sebagai jasa nilai tambah tidak jelas. Teguh mengatakan jika aturan SMS terlalu longgar akan dibilang kartel sehingga bonus SMS gratis harus disikapi dengan sangat hati-hati.
Indosat akan menyikapi himbauan BRTI termasuk ancaman pencabutan izin usaha. Tapi jika ada class action seperti apa, banyak yang akan dirugikan. Idealnya aturannya dibuat dulu oleh regulator, baru kemudian operator mengikuti, tandas Teguh.
Ia mengungkapkan operator kemungkinan akan tetap menginginkan bonus SMS gratis, meskipun belum semua sepakat. Mudah-mudahan tidak perlu ada pertemuan dengan KPPU juga. Indosat berusaha comply tetapi butuh waktu dan proses, ujar Teguh.
Sementara ancaman BRTI untuk membawa operator ke sidang KPPU tidak akan mulus. KPPU menyatakan terlebih dulu harus ada aturan yang jelas dan tegas dari pemerintah atau regulator terkait layanan SMS. Hal itu agar bisa diketahui pihak yang melanggar peraturan perundangan.
KPPU menilai jika operator melanggar izin pantas saja dikenakan sanksi. Dari sisi persaingan jika memang ada aturannya maka KPPU akan mengawasi operator. Namun jika BRTI belum memiliki aturan yang jelas mengenai bonus SMS gratis, justru BRTI ini yang akan KPPU klarifikasi, tandas Ketua Majelis KPPU Erwin Syahril.
Ia menambahkan ada potensi, operator akan menggugat balik BRTI jika memang aturannya belum ada. Jika operator merasa BRTI melanggar persaingan usaha maka laporkan ke KPPU, itu hak operator. Namun jika ada bukti persaingan tidak sehat dengan menghalangi perusahaan lain berusaha di dalam pasar maka operator yang salah, tegas Erwin. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.