INILAH.COM, Jakarta - Fraksi Hanura menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bank Indonesia dalam kasus Bank Century. Yaitu dari kebijakan yang dibuatnya dalam penyelamatan Bank Century.
"Dalam hal ini ada indikasi penyalahgunaan wewenang Bank Indonesia," ujar Anggota Pansus dari Hanura Akbar Faisal saat memaparkan pandangan awal Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/2).
Menurut Fraksi Hanura, permasalahan bank Century adalah upaya perampokan oleh Pemilik Saham Pengendali dari Hesyam Al Waraq, Robert Tantular dan Ravat Ali Rizvi yang menguras duang sejak dari Bank CIC. Dana ini merupakan kecurangan Robert Tantular cs dengan berbai modus dan membuat kondisi menjadi buruk.
Sebenarnya, menurut dia, merger dan akuisi sebenarnya tidak ada jika BI memahami syarat tentang proses merger sendiri.
"Namun, semua kecurangan terbungkus dengan adanya merger ketika kondisi buruknya Century di tutupi BI dengan memberi liniensi walaupun ada kecurangan," kata dia.
Kebijakan FPJP dinilai Hanura juga diduga untuk menyelamatkan Bank Century padahal tidak ada komitmen. Bahkan, ternyata diberi FPJP pun tidak memperbaiki kondisi bank. "Pemberian yang melanggar hukum. Kecurangan BI membuat Bank Century tidak layak dari awal," ungkapnya.
Hanura juga menilai ada keganjilan dari penyelamatan Bank Century. Pasalnya, usulan Gubernur BI diselamatkan karena sebenarnya tidak berdampak sistemik. [mvi/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !