INILAH.COM, Jakarta - Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono belum akan dikembalikan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, KPK masih memeriksa Ferry terkait bantuan yang diberikannya kepada Mantan Jamintel Wisnu Subroto.
"Kita belum mengarah ke yang lebih jauh (pemulangan Ferry). Karena Direktur Penuntutan juga sudah minta maaf (ke KPK)," ungkap Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin membalas pesan singkat INILAH.COM, Selasa (9/2).
Ferry, meminta maaf, karena telah memberikan kemudahan dan ikut mendampingi seniornya di Kejagung, mantan Jamintel, Wisnu Subroto untuk keluar dari KPK lewat pintu samping usai diperiksa penyidik ketika menjadi saksi bagi tersangka, Anggodo Widjojo.
Namun meski sudah minta maaf, dipastikan Jasin, proses pemeriksaan dan evaluasi terhadap Ferry tetap akan dilanjutkan. Tidak akan berhenti.
"Pimpinan KPK tetap minta Direktur Penuntutan (Ferry) untuk membuat kronologis peristiwa itu. Sekarang sedang dipersiapkan oleh yang bersangkutan," sambung Jasin.
Sehingga, pemberian sanksi kepada Ferry Wibisono masih dimungkinkan bila memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan. "Kronologis itu nanti akan kita pelajari dan klarifikasi," imbuh Wakil Ketua KPK, Haryono Umar juga melalui pesan singkatnya kepada INILAH.COM. [mut]