inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Inilah Pandangan Golkar Soal Century (1)

Headline
inilah.com/Agung Rajasa
Oleh:
Selasa, 9 Februari 2010 | 05:32 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Inilah pandangan awal Fraksi Partai Golkar DPR RI tentang kebijakan akuisisi dan merger, FPJP dan PMS dalam pengusutan kasus Bank Century, bagian 1.

Dalam penyampaian pandangan awalnya, Fraksi Golkar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Panitia angket DPR-RI tentang pengusutan kasus Bank Century yang ditandatangani oleh 503 anggota dan dibentuk pada tanggal 1 Desember 2009, merupakan implementasi dari hak konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, yang dijamin UUD 1945.

Pasal 20 a ayat (1) dan ayat (2) secara jelas dan tegas menegaskan hal tersebut. Yang dalam pelaksanaannya diatur dalam UU no 6 tahun 1954 tentang Angket, serta UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

2. Pelaksanaan panitia angket ini dalam prosesnya dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat diikuti oleh masyarakat luas, karena itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memberi masukan dan meminta partisipasi lebih lanjut untuk mengantarkan panitia angket agar dapat merumuskan pandangan dan kesimpulan secara konsisten sesuai dengan data dan fakta.

Fraksi Partai Golkar sebagai bagian dari koalisi pendukung pemerintah mengajak kepada kita semua agar kasus Bank Century ini dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat kredibilitas dan visi pemerintahan dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

3. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi, meminta keterangan dari para ahli, permintaan surat, transkrip, rekaman dan dokumen lainnya serta rapat-rapat konsultasi dengan berbagai lembaga negara seperti BPK, PPATK, KPK, BI, MA, terakhir permintaan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyita atau menyalin berbagai dokumen terkait kasus Bank Century, merupakan hak konstitusional dewan sebagai representasi rakyat untuk membuat terang dan jelas duduk permasalahan yang sebenar-benarnya tentang kasus Bank Century.[bersambung/mev]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.