INILAH.COM, Jakarta - Inilah pandangan awal Fraksi Partai Golkar DPR RI tentang kebijakan akuisisi dan merger, FPJP dan PMS
dalam pengusutan kasus Bank Century, bagian 5.
Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Panitia Angket, FPG menemukan 59 bentuk penyimpangan yang terbagi menjadi:
1. 15 penyimpangan dalam operasional Bank CIC, sebelum proses akuisisi dan merger.
2. 4 penyimpangan pada saat proses merger.
3. 21 penyimpangan pasca merger Bank CIC, Bank Danpac dan Bank Pikko.
4. 8 penyimpangan terkait pemberian FPJP kepada Bank Century.
5. 11 penyimpangan dalam pelaksanaan bailout.
Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa kasus Bank Century merupakan perbuatan berlanjut yang melawan hukum oleh pemilik bank bersama pihak lainnya dengan melibatkan Oknum Pejabat Otoritas Moneter dan Fiskal yang merugikan keuangan negara dengan modus operandi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara yang dalam pelaksanaannya diduga kuat telah melanggar/melawan hukum dan merugikan keuangan negara.[bersambung/mev]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !