INILAH.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat memenuhi permintaan Pansus DPR untuk memberikan hasil maupun data lengkap terkait kasus Bank Century. Data-data tersebut hanya dapat diberikan jika terdapat keputusan penyitaan dari Pengadilan Negeri.
Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (9/2) BPK menjelaskan BPK dilarang memberikan kertas kerja pemeriksaan (KKP) kepada pihak lain. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang No. 15 tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan pasal 28 ayat (b) yang berbunyi "Anggota BPK dilarang mempergunakan bahan, data, informasi, atau bahan lainnya yang diperolehnya pada waktu melakukan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kewenangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana," ujar BPK dalam siaran persnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, jika ingin mendapatkan data-data yang diinginkan, maka Pansus dapat menggunakan Undang-undang No.6 tahun 1954 Pasal 9 tentang penetapan hak angket DPR yang mengizinkan Panitia Angket meminta pengadilan negeri di daerah yang bersangkutan untuk menyita dan/ menyalin dokumen-dokumen yang dimaksud dari Bank Indonesia.
Kemudian, setelah ada penetapan pengadilan BPK baru dapat menyerahkan semua dokumen yang diperlukan pansus. Dalam siaran pers tersebut juga dijelaskan, malam ini BPK akan memenuhi panggilan pansus untuk membahas hasil audit investigasi lanjutan. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !