INILAH.COM, Jakarta - Tidak ada alasan kuat untuk memanggil Presiden SBY terkait kasus Bank Century. Sebab, pihak yang paling bertanggunjawab adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, dan mantan Ketua KSSK Sri Mulyani.
"Porsi kesalahan 80% di Boediono dan 20% di Sri Mulyani," kata angggota Pansus Angket Bank Century dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM, Jakarta, Selasa (9/2).
Mahfudz menjelaskan, jika mengacu kepada Perppu JPSK, Presiden SBY tidak terlibat dalam proses pengambilan kebijakan bailout Bank Century. Posisi presiden hanya dilaporkan kebijakan yang sudah diambil oleh KSSK.
Hal ini, lanjutnya, diakui oleh Sri Mulyani (Ani) yang melapor ke presiden via sms keputusan kebijakan Bailout pada tanggal 21 November 2008.
"Sementara penanganan Bank Century sejak pemberian FPJP sampai dengan penetapan sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik, adalah sepenuhnya keputusan Bank Indonesia (Boediono)," imbuhnya. [bar]