Sabtu, 26 Mei 2012 | 19:16 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Operator Situs Porno Dihukum 15 Tahun
Headline
Istimewa
Oleh:
web - Selasa, 9 Februari 2010 | 09:49 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Seorang pria dijatuhi 13 tahun penjara serta denda Rp 150 juta karena mengoperasikan situs porno. Hukuman dijatuhkan dalam operasi untuk menindak konten seksual online.

Sebuah pengadilan di provinsi Guangdong China selatan menjatuhkan hukuman pada Huang Yizhong yang dinilai bersalah karena menggandakan dan menyebarluaskan konten pornografi, menurut laporan media resmi yang diposting di situs kantor berita Xinhua.

Huang telah berhasil mengumpulkan lebih dari 4.300 anggota yang terdaftar dan telah menghasilkan hampir US$500.000 dalam proses itu, kata laporan itu.

Ia mendownload lebih dari 1.000 film porno dan mengedit 3.600 klip video yang kemudian ditaruh di website.

Menurut angka resmi, 5.394 orang telah ditangkap tahun lalu, di bawah operasi nasional pornografi internet dan l9.000 situs porno ilegal yang terkait telah ditutup.

China mempertahankan sensor ketat internet untuk membatasi apa yang dianggap pemerintah sebagai konten yang tidak sehat, termasuk konten porno dan kekerasan. Upaya itu dikenal sebagai "Great Firewall of China."

China sekarang memiliki populasi online terbesar di dunia dengan 384 juta orang.[ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.