INILAH.COM, Jakarta - KPK akan periksa tiga sekaligus tersangka aliran cek perjalanan, Dudhie Mamun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. Belum ada kepastian ketiganya langsung ditahan.
"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," sebut juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Selasa (9/2). Sementara tersangka lainnya, Hamka Yandu tidak ikut diperiksa, namun dia sudah lebih dahulu ditahan.
Johan enggan mengungkapkan apakah ketiganya akan langsung ditahan begitu menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, seperti sudah disampaikan Pimpinan KPK sebelumnya, berkas ke-empat tersangka itu akan segera
naik ke penuntutan.
Hamka Yandu, politisi asal Golkar sudah lebih dahulu ditahan, karena yang bersangkutan memang juga menjadi terpidana dalam kasus korupsi aliran dana BI Rp100 miliar untuk penyelesaian BLBI dan bantuan
hukum mantan pejabat BI 2003 lalu.
Sementara Endin Soefihara dari Fraksi PPP, Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri dan Dudhie Mamun Murod dari PDIP sejak ditetapkan tersangka pada April 2009 lalu memang belum ditahan.
Ke-empat mantan anggota Komisi IX DPR RI/ Perbankan-Keuangan itu menjadi tersangka karena diduga menerima uang masing-masing Rp500 juta dalam bentuk cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputy Senior Gubernur BI 2004 lalu. [ikl]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !