inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

UU ITE Diujimaterikan di MK

Headline
Zainal Abidin - Inilah.com
Oleh:
Selasa, 9 Februari 2010 | 11:19 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disorot masyarakat antara lain dalam kasus Prita Mulyasari mulai diujimaterikan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (9/2).

Kuasa hukum pemohon, Zainal Abidin, mengemukakan, pihaknya mempermasalahkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang berbunyi, "ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi (penyadapan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Menurut Zainal, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena frase "...diatur dengan Peraturan Pemerintah" tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi para pemohon.

"Pengaturan penyadapan dalam PP (peraturan pemerintah) tidak akan cukup menampung artikulasi mengenai pengaturan mengenai penyadapan," katanya.

Ia juga mengatakan, penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktek invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, keluarga, dan korespondensi.

Selain itu, ujar dia, penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan juga memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi HAM, bila berada pada hukum yang tidak tepat karena lemahnya pengaturan mengenai hal tersebut.

Untuk itu, karena penyadapan berpotensi melanggar HAM, maka sudah sepatutnya jika negara melakukan pengaturan terkait penyadapan dalam bentuk UU bukan dalam bentuk PP, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Para pemohon uji materi UU ITE terdiri atas beberapa aktivis HAM antara lain Koordinator Divisi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Anggara serta peneliti Lembaga Kajian Demokrasi dan HAM Wahyudi Djafar. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.