INILAH.COM, Jakarta - Pria yang membawa kabur Marietta Nova Triani (14), Febriari Irianto alias Ari (18), telah ditetapkan sebagai tersangka. Ari akan dijerat pasal 332 KUHP, tentang melarikan wanita di bawah umur.
"Tetap akan dikenakan pasal 332 KUHP karena melarikan anak di bawah umur, dan UU No 23 Tahun 2003. Ancaman hukumannya 5 tahun," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/2).
Namun, pasal pemerkosaan belum bisa dijerat kepada Ari. Sebab, diduga hubungan keduanya didasari atas dasar suka sama suka.
"Apakah ada unsur paksaan dan sebagainya, akan dilihat nanti hasil pemeriksaan penyidik apakah bisa juga dijerat pasal pemerkosaan," ujar Boy.
Boy mengatakan sejauh ini belum diketahui niat dari pihak keluarga, apakah akan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara diluar proses hukum atau tidak.
"Yang jelas proses perkenalannya melalui Facebook. Namun, pasal tetap bisa dijerat karena masih di bawah umur korbannya," imbuh Boy.
Boy menjelaskan, bagi siapa pun yang mengajak seorang wanita di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua, dapat dituduhkan pasal melarikan anak di bawah umur.
Selain itu dia juga mengimbau, agar masyarakat berhati-hati dalam menjalin perkenalan melalui situs jejaring sosial. "Terhadap orang yang kita belum tahu, jangan sampai terkena bujuk rayu yang bisa membahayakan diri," tutupnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !