INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono dinilai tidak bersikap profesional. Mereka pun diadukan ke Komisi Kejaksaan.
"Latarbelakang kami mengadu ke Komisi Kejaksaan adalah sebenarnya Sigid dari awal tuntutan dan selama persidangan legowo. Tapi batinnya terganggu ketika ada tuntutan mati," ujar jurubicara Sigid Haryo Wibisono, Edi Junaedi di Jakarta, Selasa (9/2).
Ia menuturkan, pihaknya melihat ada pelanggaran kode etik perilaku jaksa. Pelanggaran tersebut, menurut Edi, adalah dihubung-hubungkannya Sigid dengan para eksekutor. Bahkan Sigid dikatakan telah bertemu dengan para penembak Dirut PT Putra Rajawali Banjaran.
"Ada jembatan yang dibuat dalam pasal itu bahwa Sigid bertemu dengan eksekutor. Terdapat dua fakta yang kami anggap tidak benar, dan kami harapkan dievaluasi oleh Komjak," bebernya.
Dikatakan dia, hal tersebut sangat menggangu. Karena itu, apa yang dilakukan pihaknya dengan mendatangi Komisi Kejaksaan adalah rangkaian, yang sebelumnya melaporkan ke LBH. Dan setelah ke Komisi Kejaksaan akan ke Jamwas Kejagung.
Dalam rangka ke komjak ini, kami ingin mengukur ke profesionalan jaksa," tegasnya.
Mengenai proses di persidangan yang bakal membacakan putusan, Edi mengharapkan, dapat menjadi poin di pengadilan tinggi atau di MA. "Kami berharap poin tersebut dapat dipertimbangan saat banding nanti," tandas Edi. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !