INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masyarakat tidak terlalu cepat menuding Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono melakukan pelanggaran kode etik. Karena pemeriksaan internal KPK masih berproses.
"Jangan tergesa-gesa melakukan tuduhan. Bisa saja yang bersangkutan (Ferry) saat itu tanpa maksud yang melanggar kode etik, misalnya ketemu di lift lah (dengan Wisnu Subroto)," ujar jurubicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2).
Sebaliknya, kata Johan, agar publik sabar menunggu proses pemeriksaan internal yang saat ini sedang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK terhadap Ferry. "Permintaan (periksa Ferry) itu sudah kita folow up dan sudah kita tindak lanjuti tentu ditunggu hasil pemeriksannya pekan ini," sambungnya.
Pemeriksaan itu, dipastikan dia, selain untuk memutuskan apakah Ferry memang melakukan pelanggaran kode etik juga untuk pencegahan agar peristiwa yang sama tidak terjadi ke depannya.
Ferry Wibisono diperiksa PIPM karena telah mendampingi dan mengantarkan mantan Jamintel, Wisnu Subroto keluar dari KPK melalui pintu samping usai diperiksa sebagai saksi tersangka Anggodo Widjojo. ICW selain mendesak KPK periksa Ferry juga mendesak mengembalikan Ferry ke institusi awalnya, Kejagung bila ditemukan pelanggaran kode etik. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !