Senin, 28 Mei 2012 | 17:59 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kapolri-Menkeu Koalisi Uber Pengemplang Pajak
Headline
Ito Sumardi - Istimewa
Oleh: Fidela Hasworini
web - Selasa, 9 Februari 2010 | 13:09 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Instruksi Presiden SBY ditanggapi kepolisian berkoalisi dengan Kementerian Keuangan. Keduanya menyepakati MoU guna menjerat para pengemplang pajak yang kerap kabur-kaburan.

"Kita akan segera lakukan penandatanganan MoU antara Bapak Kapolri dengan Ibu Menteri Keuangan untuk mengintensifkan tindakan-tindakan, atau upaya hukum terhadap pelanggar pajak," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).

Dalam MoU tersebut, ia mengatakan, akan diatur mengenai aturan dan sanksi bagi para pengemplang pajak. Selain itu, disepakati mengenai ranah kewenangan pemeriksaan pengemplang pajak antara Kementrian Keuangan dengan Kepolisian.

"Jadi kita tidak masuk dalam ranah pajaknya, tapi kita masuk dalam ranah tindak pidananya yang tersangkut dalam masalah pajak itu," tegas Ito.

Rencananya pelaksanaan penandatangan MoU tersebut menunggu kesepakatan waktu antara kedua belah pihak. Terutama keaktifan dari Kementerian Keuangan sebagai sebagai lembaga utama pengatur pajak negara untuk segera membuat MoU tersebut.

"Tinggal menunggu waktunya Ibu Mentri Keuangan (Sri Mulyani) dan bapak Kapolri (Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri). Terutama dari kementerian keuangan yang menjadi leading sector-nya," pungkas Ito. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.