Sabtu, 26 Mei 2012 | 15:47 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kementerian ESDM Siapkan Izin Baru BUMD Gas Bekasi
Headline
Evita Legowo - istimewa
Oleh: Djibril Muhammad
web - Selasa, 9 Februari 2010 | 14:13 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kesedihan Pemda Bekasi bakal sirna. Sebab, surat pencabutan izin usaha PT BBWM untuk memasok gas bakal diganti dengan surat izin usaha yang baru oleh Kementerian ESDM.

"Ada," ucap singkat Dirjen Kementerian ESDM Evita Legowo di Jakarta, Selasa (9/2) menjawab pertanyaan INILAH.COM terkait antisipasi atas keluarnya penyetopan izin usaha BUMD Pemda Bekasi tersebut pada 11 Februari mendatang.

Kapan pastinya surat tersebut akan dikeluarkan, Evita enggan menjelaskan lebih lanjut. Dalam suratnya, Pertamina EP secara mendadak mengeluarkan ultimatum yang akan menghentikan pasokan gas ke kilang LPG yang diusahakan BBWM. Hal tersebut tercantum dalam surat No. 038/EP 1040/2010-SO tertanggal 29 Januari 2010.

Dalam surat itu, Pertamina EP berencana menghentikan pasokan gas ke BUMD tepat pukul 00.00 pada 11 Februari bila belum juga menyampaikan permohonan izin pengelolaan LPG baru atas nama BBWM.

Surat tersebut, berhubungan dengan putusan kasasi MA pada 29 September 2009 tahun lalu yang memutuskan penerbitan surat keputusan (SK) izin pengelolaan gas kilang LPG Tambun, Bekasi, yang dikeluarkan Kementerian ESDM kepada BUMD batal atau tidak sah. Selain itu, memerintahkan Menteri ESDM selaku tergugat untuk mencabut SK tersebut. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.