Sabtu, 26 Mei 2012 | 06:41 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Inilah Kewajiban KKKS Dalam Kepmen Migas Baru
Headline
istimewa
Oleh: Makarius Paru
web - Selasa, 9 Februari 2010 | 14:14 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) soal peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Permen No 06 TAHUN 2010 ini tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam bab II, diatur kewajiban yang harus dilakukan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas dalam upaya meningkatkan produksi minyak dan gas.

Kontraktor diwajibkan segera menyelesaikan kegiatan Eksplorasi di struktur penemuan dan mempercepat pengajuan usulan rencana pengembangan lapangan baru dari cadangan yang sudah ditemukan. Mempercepat pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan pertama. Mempercepat pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan berikutnya. Mengupayakan pengembangan atau pemroduksian kembali lapangan yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan.

Pengupayaan pemroduksian kembali sumur-sumur yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan. Kontraktor wajib melaporkan cadangan Minyak dan Gas Bumi baru kepada Menteri melalui Badan Pelaksana kegiatan hulu migas dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan oleh Badan Pelaksana.

Mengajukan usulan rencana pengembangan lapangan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah ditetapkan cadangan Minyak dan Gas Bumi baru. Memulai kegiatan pengembangan lapangan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) dari kalender setelah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan.

Memulai produksi Minyak dan gas bumi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan. Pelaksanaan pengembangan lapangan dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran, dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Jika dalam ketentuan tersebut KKKS tidak berhasil melakukan hal tersebut, maka Menteri c.q. Direktur Jenderal Migas dapat menetapkan kebijakan lain dalam rangka percepatan produksi. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.