Minggu, 27 Mei 2012 | 15:32 WIB
Follow Us: Facebook twitter
14 Hari Waktu Kontraktor Inventarisir Migas Berpotensi
Headline
istimewa
Oleh: Makarius Paru
web - Selasa, 9 Februari 2010 | 14:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Permen No.6 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi mengatur kewajiban bagi kontraktor untuk melakukan inventarisasi lapangan migas yang tidak berproduksi.

Kontraktor wajib melaporkan hasil inventarisasi tersebut kepada Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Kontraktor wajib melaporkan kepada Menteri melalui Badan Pelaksana disertai pengajuan rencana pemroduksian kembali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi.

Jika dalam jangka waktu tersebut, kontraktor tidak kunjung mengajukan rencana pengusahaan terhadap lapangan yang tidak berproduksi namun masih berpotensi, maka Kontraktor wajib mengembalikannya kepada Menteri untuk ditetapkan kebijakan pengusahaannya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.