INILAH.COM, Jakarta - Permen No.6 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi mengatur kewajiban bagi kontraktor untuk melakukan inventarisasi lapangan migas yang tidak berproduksi.
Kontraktor wajib melaporkan hasil inventarisasi tersebut kepada Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Kontraktor wajib melaporkan kepada Menteri melalui Badan Pelaksana disertai pengajuan rencana pemroduksian kembali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi.
Jika dalam jangka waktu tersebut, kontraktor tidak kunjung mengajukan rencana pengusahaan terhadap lapangan yang tidak berproduksi namun masih berpotensi, maka Kontraktor wajib mengembalikannya kepada Menteri untuk ditetapkan kebijakan pengusahaannya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !