INILAH.COM, Jakarta - Polri akan menindaklanjuti instruksi Presiden SBY untuk mengejar para pengemplang pajak.
Dalam hal ini, Polri akan segera menindaklanjuti hasil audit Dirjen Pajak terkait dengan pihak yang melakukan pelanggaran pajak. Polri akan memfokuskan pada indikasi tindakan pidana dalam pelanggaran.
"Dari hasil audit itu nanti akan adanya pelanggar pajak ini apakah ada unsur pidana yang menyangkut penipuan pemalsuan dan tentunya money laundring," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Perguruan Tinggi Kepolisian, Jakarta, selasa (9/1).
Ia menambahkan adanya indikasi pelanggaran tindak pidana dalam pajak yang akan ditangani pihak Polri, jika ada pemalsuan data. Maksudnya menggelapkan uang pajak, akan diproses sebagai kejahatan money laundring.
"Kalau ternyata penyidikannya dia menggelapkan uang pajak dengan memalsukan dokumen, termasuk dalam kategori penipuan kita akan langsung menindaklanjuti. Uang yang digunakan hasil kejahatan itu, itu akan kita proses dngan money laundring," ujarnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !