inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

'Proses Kasus Munir Banyak Kejagalan'

Headline
Munir - istimewa
Oleh: Windi Widia Ningsih
Selasa, 9 Februari 2010 | 15:06 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Setelah bekerja selama 1 tahun akhirnya majelis eksaminasi putusan kasus pembunuhan Munir telah selesai melakukan penelitian. Namun dalam hasilnya banyak terjadi kejanggalan dalam proses hukum di peradilan.

"Ada beberapa hal yang menurut majelis masih belum cukup atau dengan kata lain belum memenuhi proses penyelenggaraan peradilan yang adil," ungkap anggota majelis eksaminasi Mudzakkir dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/2).

Hal-hal yang dinilai memiliki kejanggalan adalah pertama, tidak memanggil paksa saksi Budi Santosa dan M Ali Asad. Padahal kehadiran kedua saksi tersebut penting, yakni dalam rangka pembuktian perkara tersebut.

"Kalau ini dihadirkam maka putusan Pengadilan Negeri akan menjadi lain. Karena tidak dihadirkan secara paksa maka nilai pembuktiannya berkurang," ujarnya.

Kedua, proses peradilan dilaksanakan dengan peradilan dan majelis yang berbeda. Padahal tindak pidananya adalah penyertaan atau penganjuran. Dalam dokrin hukum penyertaan atau penganjuran merupakan satu kesatuan.

"Kalau ini diadili secara terpisah apalagi dengan pengadilan lain maka proses pengadilan memiliki jiwa yang berbeda. Kalau menjadi satu itu akan menjadi satu jiwa didalam satu kasusnya, akibatnya dalam proses pembuktiannya ini akan berbeda," beber Mudzakkir.

Kejanggalan ketiga adalah saat pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Yakni masih terdapat kekurangan dan kekurangannya tidak lazim dilakukan oleh jaksa yang profesional dan dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

"Jaksa tidak memberikan bukti bahwa putusan bebas terhadap terdakwa Mukdi PR ini adalah bebas tidak murni. Ini yang menurut saya tidak lazim, akibatnya di MA menilai tidak memenuhi syarat," tambahnya.

Dan terakhir, Mudzakkir mengatakan, terkait hakim di MA, dimana ke-3 hakim ini tidak memiliki kompeten dalam bidang perkara pidana. [win/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.