INILAH.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menggunakan akuntan publik Pricewaterhouse Cooper (PwC) guna mendapatkan data yang valid terkait aliran dana bailout Bank Century Rp6,7 triliun.
"PwC dapat membantu menghimpun informasi akurat guna membantu PPATK," ujar Kepala PPATK, Yunus Husein dalam Rapat Konsultasi dengan Panitia Khusus Bank Century, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/2).
Yunus menjelaskan PPATK meminta PwC untuk melakukan audit kepada Bank Mutiara (dulu Bank Century) dari sejak periode bailout pada November 2008 sampai Desember 2009. Audit telah dilakukan kepada Bank Mutiara. Audit itu dimulai periode bailout November 2008 sampai dengan Desember 2009, hal tersebut ditujukan untuk melengkapi verifikasi dan data transaksi keuangan di Bank Mutiara.
Selain itu, kata dia, mengatakan, untuk menyelesaian audit aliran dana bailout Century, PPATK juga menyelenggarakan forum group discussion yang akan mengundang narasumber dari BPKP dan dari PwC. Langkah
tersebut dilakukan untuk meneliti dan mengkaji apakah aliran dana bailout Bank Century Rp6,7 triliun mengandung unsur tindak pidana.
Selain itu, tambahnya PPATK juga masih menelusuri transaksi yang terjadi di Bank Century setelah bailout. Untuk memperkuat basis pengelolaan data, PPATK juga bertemu dengan BI dan LPS. "Serta tidak lupa untuk menelusuri aset-aset baik di dalam maupun di luar negeri. PPATK berkomitmen untuk membantu pengembalian aset-aset tersebut," tegasnya. [cms]