inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Kasus Munir Diminta Dibuka Kembali

Headline
Munir - Istimewa
Oleh: Windi Widia Ningsih
Selasa, 9 Februari 2010 | 16:02 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Dinilai memiliki banyak kejaggalan, mejelis eksiminasi meminta agar kasus pembunuhan Munir dapat dibuka kembali.

"Kepada kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyilidikan dan penyidikan dalam perkara pembunuhan munir, kami mendesak segeara melakukan penyelidikan kembali," kata anggota majelis eksaminasi Frans Hendra Winarta dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/2).

Selain itu, Frans menyatankan, agar memeriksa para pihak yang diduga mempunyai keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung. Frans juga mengatakan dalam pengungkapan kembali kasus pembunuhan Munir, Polri diminta untuk menggunakan hasil temuan tim pencari fakta kasus Munir sebagai salah satu bahan awal.

Guna membuka kasus ini, Frans juga meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menunjuk jaksa selaku penuntut umum dengan serius serta memperhatikan integritas dan tingkat kompetensi para jaksa. "Pimpinan Kejaksaan perlu memperhatikan kapasitas para jaksa serta meningkatkan kualitas jaksa sebagai penuntut umum khususnya terkait dengan kemampuan untuk memahami dan mengikuti perkembangan hukum," imbuhnya.

Selain itu, tutur Frans, dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik, pimpinan lembaga peradilan juga harus menunjuk para hakim yang mempunyai integritas profesional, kompeten, jujur dan independen imprasialitas.

"Dalam perkara pidana ini sebaiknya yang dinamakan kompeten adalah hakim-hakim yang miliki latar belakang hukum pidana dan tidak hukum perdata apa lagi hukum agama. Jadi kita harus persoalkan itu," tegasnya.

Dan ke depan dalam proses pemeriksaan di pengadilan harus menerapkan manajemen persidangan yang lebih baik. "Harus mempertimbangkan waktu persidangn, jaminan kehadiran saksi, bebas dari intervensi dan tidak menerima saksi-saksi yang mencabut keterangannya," tandas Frans.

Sedangkan anggota majelis eksiminasi Mudzakkir mengatakan sesuai dengan hukum acara memang tidak mungkin diproses untuk kedua kalinya. Namun guna menemukan keadilan maka putusan bebas yang tidak murni dapat diajukan kasasi kembali.

"Majelis berkesimpulan dalam rangka menemukan keadilan maka mengusulkan kepada jaksa untuk mengajukan kasasi berikutnya dan melengkapi apa yang dipandang kurang dan sebaiknya menunjuk jaksa yang profesional," pungkas Frans. [win/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.