inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Okie Kaget Pasha Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Headline
Inilah.com/Danu
Oleh: Supriyanto
Selasa, 9 Februari 2010 | 16:16 WIB
INILAH.COM, Bogor - Okie Agustina tak menduga tuntutan satu tahun enam bulan penjara kepada Pasha. Okie yang melaporkan sebagai efek jera, awalnya mengira hukuman hanya enam bulan penjara.

"Tuntutan ini cukup berat. Pasal yang disangkakan itu sudah terbukti dan satu tahun enam bulan, saya pikir itu terlalu berat. Saya pikir cukup enam bulan," ungkap kuasa hukum Okie Agustina, John Peter, saat ditemui usai sidang KDRT Pasha terhadap Okie, di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2).

Tuntutan itu sama sekali tak diduga Okie Agustina. John mengatakan, "Sejak awal Okie cuma ingin membuat Pasha itu tobat dan tidak ringan tangan. Makanya feeling saya 6-8 bulan. Di bawah enam bulan pun nggak masalah."

Kenyataannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukum satu tahun enam bulan penjara kepada Pasah atas perbuatan kekerasaannya terhadap mantan istrinya, Okie. Itu disesuaikan dengan pasal 351 ayat 1 yang dikenakan sebagai jeratan.

Bagaimana kelanjutannya, masih harus menunggu hasil sidang lanjutan yang mengagendakan mendengarkan pembelaan, Jumat (19/2), di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. [aji/mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.