inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KPK Resmi Tahan Endin & Udju

Headline
Endin Soefihara-Udju Djuhaeri
Oleh: Santi Andriani
Selasa, 9 Februari 2010 | 16:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan mantan anggota DPR RI Komisi IX, Endin Soefihara, tersangka penerima aliran dana berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Goeltom 2004.

Keluar sekitar pukul 15.45 Wib, Selasa(9/2), Endin diangkut dengan mobil tahanan KPK menuju rutan Polres Jakarta Pusat, untuk penahanan 20 hari ke depan.

Sementara selang 10 menit kemudian, tersangka Udju Djuhaeri juga mantan anggota DPR Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI/Polri juga ditahan. Dia dititipkan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Endin dan Ujdu Djuhaeri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana berupa cek perjalanan. Selain dirinya tiga mantan anggota Komisi IX DPR RI, Hamka Yandu, Udju Djuhaeri dan Dudhie Mamun Murod. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.