Senin, 28 Mei 2012 | 18:02 WIB
Follow Us: Facebook twitter
KPK Resmi Tahan Endin & Udju
Headline
Endin Soefihara-Udju Djuhaeri
Oleh: Santi Andriani
web - Selasa, 9 Februari 2010 | 16:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan mantan anggota DPR RI Komisi IX, Endin Soefihara, tersangka penerima aliran dana berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Goeltom 2004.

Keluar sekitar pukul 15.45 Wib, Selasa(9/2), Endin diangkut dengan mobil tahanan KPK menuju rutan Polres Jakarta Pusat, untuk penahanan 20 hari ke depan.

Sementara selang 10 menit kemudian, tersangka Udju Djuhaeri juga mantan anggota DPR Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI/Polri juga ditahan. Dia dititipkan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Endin dan Ujdu Djuhaeri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana berupa cek perjalanan. Selain dirinya tiga mantan anggota Komisi IX DPR RI, Hamka Yandu, Udju Djuhaeri dan Dudhie Mamun Murod. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.