INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan mantan anggota DPR RI Komisi IX, Endin Soefihara, tersangka penerima aliran dana berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Goeltom 2004.
Keluar sekitar pukul 15.45 Wib, Selasa(9/2), Endin diangkut dengan mobil tahanan KPK menuju rutan Polres Jakarta Pusat, untuk penahanan 20 hari ke depan.
Sementara selang 10 menit kemudian, tersangka Udju Djuhaeri juga mantan anggota DPR Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI/Polri juga ditahan. Dia dititipkan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Endin dan Ujdu Djuhaeri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana berupa cek perjalanan. Selain dirinya tiga mantan anggota Komisi IX DPR RI, Hamka Yandu, Udju Djuhaeri dan Dudhie Mamun Murod. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !