Sabtu, 26 Mei 2012 | 15:52 WIB
Follow Us: Facebook twitter
KPK Geledah Kantor LPSK
Headline
Abdul Haris - Istimewa
Oleh:
web - Selasa, 9 Februari 2010 | 16:42 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melengkapi bukti kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Tim penyidik KPK tiba di gedung LPSK, Jakarta, sekira pukul 13.00 WIB. Berdasar pantauan, satu tim penyidik KPK menggeledah ruang bagian perlindungan LPSK.

Para penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan KPK itu nampak meneliti sejumlah dokumen yang berada di ruangan itu. Anggota LPSK Myra Diarsi dan I Ktut Sudiharsa juga berada di dalam ruangan.

Penggeledahan itu dibenarkan oleh Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai. "Benar, kami persilakan KPK untuk menggeledah dan menyita dokumen yang dibutuhkan," kata Abdul Haris.

Menurut dia, petugas KPK sudah mengantongi izin pengadilan untuk melakukan penggeladahan. Pihak LPSK juga sudah mendapat pemberitahuan beberapa hari sebelum penggeledahan.

Abdul Haris mengatakan, petugas KPK ingin menyita sejumlah dokumen terkait permohonan perlindungan sejumlah orang yang terkait dengan kasus Anggodo Widjojo.

Saat ini KPK sedang menyidik kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka, Anggodo Widjojo.

Abdul Haris mengatakan, Anggodo telah memfasilitasi permohonan perlindungan lima orang kepada LPSK. Salah satu dari orang yang akan dilindungi itu adalah kakak Anggodo, Anggoro Widjojo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Abdul Haris, LPSK balum mengabulkan permohonan perlindungan bagi Anggoro.

Sebelumnya pihak LPSK sudah meminta Myra untuk menyerahkan dokumen permohonan perlindungan. Namun, wanita yang sudah diberhentikan sementara itu tidak menurut.

"Sampai sekarang berkas itu tidak disampaikan ke pimpinan," katanya.

Dua anggota LPSK, Myra Diarsi dan I Ktut Semendawai diberhentikan sementara karena diduga terkait kasus yang menjerat Anggodo Widjojo.

Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi. Dalam rekaman itu terungkap, Ktut beberapa kali berbicara dengan Anggodo tentang permohonan perlindungan sejumlah orang.

LPSK telah membentuk majelis pemeriksa untuk menentukan apakah kedua komisioner LPSK itu bersalah atau tidak. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.