Sabtu, 26 Mei 2012 | 15:53 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Rusak Organ Vital Manusia
Awas! Racikan Jamu Ilegal
Headline
Edward Aritonang - Istimewa
Oleh: Fidela Hasworini
web - Selasa, 9 Februari 2010 | 19:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bagi penikmat minum jamu agar berhati-hati memilih produknya. Banyak jamu ilegal 'berkeliaran'.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan polisi telah mengidentifikasi modus proses pembuatan jamu terlarang. Cara pelaku meracik jamu ilegal dan kemudian mendistribusikannya.

Para pelaku, Edward menjelaskan memproduksi bahan jamu dengan berbagai merek yang menggunakan alat mesin pabrik jamu.

Pelaku mencampurkan bahan-bahan kimia obat, yang tidak dilindungi oleh ahlinya. Bahan-bahan tersebut antara lain, parasetamol, antalgin, dan exametalsono. Selain itu, berbagai jamu yang telah kadaluarsa diracik ulang, lalu diganti dengan kemasan yang baru.

Apabila bahan kimia tidak jelas bahan pencampurannya tanpa ada pengawasan, dapat mengakibatkan efek samping. Misalnya, gangguan pada organ vital manusia seperti hati, ginjal dan lambung.

Pihak kepolisian mengatakan usaha jamu ilegal ini terkenal di Cilacap dan telah melakukan bebagai modus demi mengelabui polisi.

"Usaha jamu ini terkenal cukup licin selama beroperasi di Cilacap. Pembuatannya berpindah-pindah tapi mereka satu jaringan. Kemudian bahan-bahan mereka tinggal di rumah-rumah mewah," ujarnya di sela-sela acara Rapim Polri di PTIK, Jakarta, Selasa (9/2).

Para pelaku ini, kata Edward, berhasil ditangkap, berjumlah tiga 3 orang. "Tersangka yang ditangkap tiga orang masing-masing WS umur 43 tahun, SW umur 51 tahun dan SA umur 33tahun," paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian saat penagkapan, yakni alat peracik jamu, mesin pencetak bubuk jamu serta 2 unit mobil box guna mendistribusikan jamu ilegal tersebut.

"Barang bukti yang diamankan aluminium foil dan alat-alat peracik. Lalu disita pula barang bukti mesin besar pencetak bubuk jamu, dua unit mobil box untuk mendistribusikan jamu ilegal," ujarnya.

Rencananya tersangka akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.