INILAH.COM, Jakarta - Dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden SBY, Polri dan Kementerian Keuangan berencana akan semakin mengefektifkan fungsi lembaga penyandera berdasarkan UU Pajak.
"Kita aktifkan kembali lembaga penyanderaan itu kan ada dalam UU Pajak. Tapi kita harus hati-hati karena hak asasi dari setiap wajib pajak harus kita perhatikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di sela-sela Rapim Polri di PTIK, Jakarta, Selasa (9/2).
Lembaga penyanderaan tersebut, lanjut dia, telah diatur dalam UU pajak yang salah satunya melakukan upaya hukum yang bersifat memaksa kepada para pelaku pengemplang pajak. "Nanti kita lihat di UU-nya, tadi disampaikan oleh Dirjen Pajak kalau misalnya seseorang tidak melunasi kewajibannya itu ada sesuatu upaya hukum yang memaksa bahwa mereka harus menyelesaikan tunggakannya," tutur Edward.
Rencananya, ia mengatakan, pembahasan mengenai lembaga penyanderaan tersebut akan dirumuskan secara teknis dalam MoU yang akan segera disepakati antara Kementerian Keuangan dan Polri. "Itu secara teknis akan kami bicarakan dalam MoU, tapi jangan sampai kita melanggar hak asasi dari masing-masing wajib pajak," tandasnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !