INILAH.COM, Jakarta - PT Kaltim prima Coal (KPS) akan terus melanjutkan upaya hukum mendesak Ditjen pajak mematuhi putusan pengadilan pajak. Meskipun Pengadilan Negeri Jaksel mengembalikan gugaran praperadilan yang diajukan.
Menurut kuasa hukum KPC, Aji Wijaya, usaha tersebut dilakukan KPS sebagai bentuk memperjuangkan hak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan ketidaktaatan Dirjen Pajak atas putusan pengadilan pajak. "Sayang sekali PN Jaksel enggan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kesewenanga-wenangan penguasa. Padahal KPC hanya meminta Ditjen Pajak agar menghormati, mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan pajak yang menyatakan batal pemeriksaan bukti permulaan terhadap KPS yang menjadi dasar penyidikan. Dengan demikian penyidikan terhadap KPC menjadi tidak sah," katanya dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (9/2).
Aji menekankan KPC tidak pernah menghalangi penyidikan. Apalagi menghindar dari kewajiban membayar pajak. Namun KPC meminta agar penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. KPC telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sesuai dengan SPD dan Dirjen Pajak tidak pernah memberikan penjelasan kepada KPC selaku wajib pajak bila mana terjadi kurang bayar oleh KPC. "Tiba-tiba dilakukan penyidikan oleh Ditjen Pajak dengan mengajukan bukti permulaan. Kemudian oleh Pengadilan Pajak hal itu sudah dibatalkan sehingga penyidikannya harus dihentikan," jelasnya.
Atas putusan PN Jaksel yang mengembalikan gugaran praperadilan, Aji menilai putusan tersebut merupakan bentuk ketakutan majelis hakim untuk menyentuh substansi persoalan dan memutuskan sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak. [hid]