Minggu, 27 Mei 2012 | 15:36 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Praperadilan Ditolak, KPC akan Lakukan Upaya Hukum
Headline
Istimewa
Oleh:
web - Selasa, 9 Februari 2010 | 17:59 WIB
INILAH.COM, Jakarta - PT Kaltim prima Coal (KPS) akan terus melanjutkan upaya hukum mendesak Ditjen pajak mematuhi putusan pengadilan pajak. Meskipun Pengadilan Negeri Jaksel mengembalikan gugaran praperadilan yang diajukan.

Menurut kuasa hukum KPC, Aji Wijaya, usaha tersebut dilakukan KPS sebagai bentuk memperjuangkan hak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan ketidaktaatan Dirjen Pajak atas putusan pengadilan pajak. "Sayang sekali PN Jaksel enggan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kesewenanga-wenangan penguasa. Padahal KPC hanya meminta Ditjen Pajak agar menghormati, mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan pajak yang menyatakan batal pemeriksaan bukti permulaan terhadap KPS yang menjadi dasar penyidikan. Dengan demikian penyidikan terhadap KPC menjadi tidak sah," katanya dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (9/2).

Aji menekankan KPC tidak pernah menghalangi penyidikan. Apalagi menghindar dari kewajiban membayar pajak. Namun KPC meminta agar penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. KPC telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sesuai dengan SPD dan Dirjen Pajak tidak pernah memberikan penjelasan kepada KPC selaku wajib pajak bila mana terjadi kurang bayar oleh KPC. "Tiba-tiba dilakukan penyidikan oleh Ditjen Pajak dengan mengajukan bukti permulaan. Kemudian oleh Pengadilan Pajak hal itu sudah dibatalkan sehingga penyidikannya harus dihentikan," jelasnya.

Atas putusan PN Jaksel yang mengembalikan gugaran praperadilan, Aji menilai putusan tersebut merupakan bentuk ketakutan majelis hakim untuk menyentuh substansi persoalan dan memutuskan sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.