INILAH.COM, Jakarta - Pelepasan aset Matahari Departemen Store kepada PT Matahari Department Store Tbk (MDS) tidak merupakan bagian dari rangkaian transaksi pelepasan aset kepada pihak ketiga.
Hal ini disampaikan Direktur PT matahari Putra Prima Tbk, Lina Latif dalam keterbukaan informasinya menjawab pertanyaan BEI, Selasa (9/2). Menurutnya, sejak tahun 2002, prinsip dan strategi Perseroan adalah memisahkan unit bisnis depaartemen store dan food business. Dengan demikian masing-masing unit bisnis memiliki target, evaluasi kinerja, transparansi, akuntabilitas, tim management (CEO) dan Board of Management, karyawan, sumber daya, pelaporan keuangan manajemen, sistem prosedur, dan pengendalian operasional yang terpisah dan independen sehingga mampu berkembang dan menjadi sustainable.
Selama periode tahun 2002-2009 sejalan dengan keberhasilan strategi pemisahan tersebut, masing-masing unit bisnis berkembang pesat, di mana total penjualan konsolidasi Perseroan meningkat drastis dari Rp5 triliun menjadi Rp14 triliun, sehingga perlu dilakukan proses pelembagaan kemandirian secara hukum yang merupakan tahap
lanjutan. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !