INILAH.COM, Jakarta - Kasus plagiarisme menimpa Prof Dr Anak Agung Banyu Perwita, seorang dosen Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung. Ia akhirnya dicopot dari jabatan wakil rektor.
Secara terpisah, sebelumnya 1.820 guru di Pekanbaru, Riau, juga diduga melakukan plagiarisme karya tulis ilmiah. Kasus ini sudah menjadi keprihatinan publik.
Karir Anak Agung Banyu sempat naik pesat di Universitas Parahyangan, namun lambat laun karirnya itu meredup. Ini dimulai pada Juli 2009, saat ia diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor V bidang Hubungan Kerja Sama.
"Beliau diangkat sebagai Wakil Rektor V pada 2006, dan diberhentikan pada bulan Juli 2009. Alasan pemberhentian, karena ketidakmampuan beliau untuk meng-handle pekerjaan sebagai wakil rektor V," kata Rektor Universitas Parahyangan Dr Cecilia Lauw kepada pers.
Belakangan diketahui kasus plagiarisme Banyu melalui berbagai tulisannya di sejumlah media yang menjiplak sejumlah ilmuwan dan akademisi, antara lain Richard Bitzinger, Catharin Dalpino, dan Muhadi Sugiono. Gara-gara kasus plagiarisme ini, Banyu akan diberhentikan secara tidak hormat dari Unpar. Gelar profesornya juga akan dicopot.
Kabar ini terkuak dari keterangan (disclaimer) editorial kolom Opini Harian The Jakarta Post yang dirilis pada 4 Februari 2010.
Dalam disclaimer ini disebutkan bahwa artikel Banyu Perwita berjudul RI as A New Middle Power yang dimuat di harian ini pada 12 November 2009 ternyata memiliki kemiripan dalam hal pemaparan gagasan, kata-kata, dan kalimat dengan artikel yang ditulis Carl Ungerer, penulis asal Australia. Tulisannya berjudul The Middle Power, Concept in Australia Foreign Policy yang telah lebih dulu dimuat di Australian Journal of Politics and History Volume 53, pada 2007.
Bunyi pernyataan resmi dari editorial The Jakarta Post menyingkapkan bahwa tulisan Anak Agung Banyu merupakan plagiat dari karya tulis di jurnal Australia tersebut.
Kasus yang menimpa dosen Unpar di atas adalah pelajaran pahit dan berharga bagi masyarakat akademik agar tak mengulangi perbuatan serupa. "Dunia pendidikan harus mencegah jangan sampai kasus seperti terus berulang. Ini sebuah keprihatinan bagi kita semua," kata Mohamad Asrori Mulky, peneliti PSIK Universitas Paramadina.
Sementara Komisi X DPR RI pun meminta agar ada sanksi tegas bagi para plagiator. "Ini sangat disayangkan, harus ada sanksi tegas yang memberi efek jera," kata anggota Komisi X DPR RI Dr Rully Chairul Azwar. Mengenai sanksi yang pantas bagi para plagiat, Rully menyerahkan pada aturan yang berlaku di masing-masing institusi. Bisa berupa saksi administrasi hingga pemecatan.
Kasus plagiarisme di kampus dan sekolah-sekolah harus segera diselesaikan. Apalagi figur pendidik selama ini dikenal mulia hingga digelari pahlawan tanpa tanda jasa. Kita tak ingin akibat segelintir orang, masyarakat tidak lagi percaya kepada pendidik dan guru. Mau jadi apa bangsa ini jika tidak percaya lagi pada pendidik?
Saat ini para anggota Dewan Perwakilan Rakyat sedang berusaha menaikkan tunjangan bagi guru-guru. Namun disayangkan, ada segelintir oknum pendidik yang malah melakukan plagiarisme. Hal ini sangat memalukan. [mor]