Senin, 28 Mei 2012 | 18:05 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Soal Panwas, Mendagri Harap Dipercepat
Headline
Gamawam Fauzi - Inilah.com
Oleh:
web - Rabu, 10 Februari 2010 | 11:13 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Persoalan pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) yang berlarut-larut membuat Mendagri Gamawam Fauzi geram. Karena itu ia meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempercepat proses tersebut.Pasca pencabutan SEB oleh KPU.

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2), ia menuturkan, pemerintah menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada KPU dan Bawaslu.

"Kita minta kedua pihak, apapun yang disepakati (antara KPU dan Bawaslu), asal pemilu kepala daerah lancar. Kuncinya ada di KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Rapat kerja dan rapat dengar pendapat ini diselenggarakan untuk membahas persiapan pilkada, khususnya tentang konflik pembentukan Panwas. Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu juga menyampaikan harapan yang sama agar masalah ini dapat segera diselesaikan.

Sementara, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat memberi penjelasan pada Komisi II, mengatakan pihaknya menginginkan agar pembentukan Panwas dikembalikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/ 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Kita kembalikan ke undang-undang. Masalah ini menjadi rumit ketika kita mencari jalan di luar undang-undang," imbuhnya.

KPU telah mencabut surat edaran tentang pembentukan Panwas dan meminta agar pembentukan Panwas dilaksanakan sesuai UU 22/2007. KPU juga menyatakan menolak semua Panwas yang pembentukannya tidak sesuai undang-undang.

KPU mendesak Bawaslu untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam nama calon Panwas yang diajukan KPU di daerah. Jika Bawaslu tidak melaksanakan, KPU menyerahkan pembentukan Panwas kepada DPRD, sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang merujuk kepada UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU Pemerintahan Daerah.

"Kalau ini disepakati, selesai masalah (Panwas) ini," katanya.

Ia menegaskan, KPU tidak berkeinginan pilkada berlangsung tanpa pengawasan. Pembatalan SEB juga tidak dimaksudkan untuk menghambat pilkada. "Mari kita semua kembali ke undang-undang. Jangan mencari jalan lain selain undang-undang," imbuh Hafiz.

Kemudian, saat memberikan penjelasan kepada Komisi II, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menegaskan isi dalam SEB tidak bertentangan dengan UU 22/2007. Ia menyesalkan langkah sepihak KPU yang mencabut SEB, padahal edaran tersebut dirumuskan dan telah ditandatangani bersama.

"Kalau memang merasa itu melanggar undang-undang, lalu kenapa mau ditandatangani. Kami tidak pernah memaksa untuk ditandatangani," terangnya.

Rapat yang diselenggarakan Komisi II ini dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu dan KPU beserta jajaran sekretariat masing-masing. [/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.