INILAH.COM, Jakarta - Anggota LPS Ktut Sudiharsa mengecam penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerjanya di kantor LPSK kemarin (9/2). Permintaan berkas seharusnya bisa dilakukan dengan prosedur kelembagaan.
"Teknisnya nggak seperti itu (penggeledahan), Pimpinan KPK dengan Pimpinan LPSK kan bisa bertemu dan bicara, bagaiama ini, mana yang bisa dibuka mana yang nggak," ujar Ktut di Gedung KPK, Rabu (10/2).
Ktut pun mengakui, dirinya memang pernah tidak mengizinkan KPK untuk mengambil berkas-berkas (permohonan perlindungan saksi yang diajukan Anggodo Widjojo). Hal itu karena berkas-berkas itu bukan berada ditangannya. "Saya nggak pegang berkas, jadi saya nggak kasih," ucapnya.
Namun Ktut menegaskan, bila berkas itu ada padanya, dirinya juga tidak akan menyerahkan begitu saja ke KPK. "Kalau saya jadi Ketua LPSK, tidak akan diberikan, itu kan rahasia," pungkasnya. [jib]