INILAH.COM, Jakarta - Robert Tantular bertanggungjawab atas dana pembayaran semua dana nasabah Bank Century.
"Sudah selayaknya yang harus dikejar dan diminta pertanggungjawaban uang nasabah antaboga adalah Robert Tantular," ujar Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani dalam rapat dengan Panitia
Khusus Bank Century di Gedung DPR RI, Rabu (10/2).
Hal tersebut, katanya, juga diperkuat pada RDP di Komisi XI tertanggal 26 Februari 2009, di mana mantan Kabareskrim Susno Duaji mengemukakan bahwa dana nasabah antaboga sebesar Rp1,4 triliun diambil olek Robert Tantular 25%, Anton Tantular 25% dan Hartawan Alwi (ipar RT) 50%. "Dengan demikian sejatinya bank century dan nasabah antaboga adalah sama-sama korban dari RT cs," katanya.
Ia menuturkan, ketika sebuah bank diselamatkan, tugas LPS adalah menyehatkan bank tersebut dan tidak sekalipun berhubungan dengan nasabah. Dan pada saat Bank Century diserahkan BI kepada LPS, tidak ada kewajiban bank kepada nasabah antaboga, karena produk antaboga bukan produk bank meskipun dijajakan melalui bank. "Hasil audit KAP (kantor akuntan publik)pun tidak menemukan adanya kewajiban Bank Century terhadap nasabah antaboga," katanya.
Dikatakannya, mengingat kekayaan Bank Century sebagian besar berasal dari PMS LPS dan kekayaan LPS merupakan Keuangan Negara, maka tidak mungkin Bank Century membayar sesuatu yang bukan merupakan kewajibannya.
Lebih lanjut ia mengatakan, mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka apabila nasabah antaboga tetap tidak puas, tentunya bisa membawa persoalan ini ke ranah hukum sampai ke tingkat yang memiliki kekuatan
hukum yang tetap.
"Mari kita tanyakan pihak Polri atau Kabareskrim sudah sejauh mana tindakan hukum kepada RT cs atas pelarian uang nasabah antaboga dan upaya penyitaan hartanya supaya bisa dikembalikan kepada nasabah," tukasnya. [cms]