INILAH.COM, Jakarta - Pansus Angket Century memerlukan 129 dokumen dari BPK. Dokumen itu Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) audit investigasi Century bagian I dan II milik BPK.
"Dokumen 129 buah dokumen. 73 buah terkait Departemen Keuangan atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan, 37 buah terkait Bank Indonesia dan 19 buah terkait Lembaga Penjamin Simpanan. Totalnya 129 dokumen," ujar Wakil Ketua Pansus Bank Century Gayus Lumbuun di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut Gayus, seluruh dokumen tersebut akan disalin sesuai peraturan perundang-undangan demi penyelidikan kasus Bank Century. Pansus membutuhkan dokumen tersebut karena BPK pernah mengaudit Bank Century, LPS, KSSK atau Departemen Keuangan.
Gayus menyampaikan kalau dirinya ditunjuk sebagai ketua perwakilan pansus dalam penyalinan data. Gayus menyatakan dengan banyaknya data yang akan disalin maka selesainya kapan tidak bisa dipastikan. "Kita lihat nanti," singkat dia.
Sementara itu menurut Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan BPK mempunyai 196 outner terkait pemeriksaan audit Bank Century. Dimana satu outner terdiri dari 200 halaman. Menurut Hadi, dari BPK sebagai saksi ditunjuk anggota BPK Hasan Bisri.
Sebelumnya, juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Budi Harjo menjelaskan, ia bersama empat rekan lainnyanya akan menyita Kertas Kerja Pemeriksaan BPK dalam investigasi pertama dan kedua.
Yaitu menyalin KKP BPK terhadap dalam pemeriksaan investigasi Bank Century terhadap BI, LPS,KSSK, dan KKP investigasi lanjutan terkait PMS dan FPJP. Dengan berdasarkan UU MPR/DPR/DPD/DPRD, UU nomor 6 tahun 1954, UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pindana pencucian uang serta surat Ketua Mahkamah Agung 14 Desember 2009.
"Berdasarkan peraturan, untuk penyalinannya dilakukan tertutup," tandas Budi. [mvi/ikl]