INILAH.COM, Jakarta - Mantan rekan sekerjanya divonis 18 tahun penjara. Bibit S Riyanto yang masih aktif di KPK memilih enggan berkomentar.
"No comment tq (tidak ada komentar terimakasih)," tulis Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan di gedung KPK, Kamis(11/2).
Pertanyaan yang sama pun ditujukkan untuk Pimpinan KPK lainnya. Namun, pesan singkat yang dikirimkan, tidak juga mendapat balasan dari Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, baik Haryono Umar maupun dari Mochamad Jasin.
Hanya Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang berminat memberikan komentarnya. "Ya secara pribadi saya hanya ingin mengatakan, semoga Pak Antasari Azhar dan keluarga dapat tabah," pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tadi sore memutuskan Antasari Azhar bersalah terbukti ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen, mantan Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari pun dihukum 18 tahun penjara. [bar]