INILAH.COM, Jakarta - Keluarga Nasrudin Zulkarnaen kecewa dan tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim yang mengganjar Antasari Azhar 18 tahun penjara. Keluarga mengancam akan membuka kartu truf hasil penelusuran keluarga terkait kasus yang menimpa Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran ini.
"Sejak awal hakim sudah tahu kalau Antasari itu bersalah. Saya sangat kecewa, kalau (hukum) mati ya mati. Suatu saat nanti kami akan beberkan hail investigasi keluarga kami. Kami punya kartu truf untuk membuka terang benderang kasus ini," ungkap adik kandung Nasarudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, Jakarta, Kamis (11/2).
Andi mengaku vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut masih jauh dari harapan keluarga Nasrudin di Makasar.
"Hukuman 18 tahun penjara sama seperti eksekutor. Harusnya aktor intelektual harusnya dihukum lebih lama. Hakim jelas terlihat sangat ragu dalam mengambil keputusan," tandasnya.
Usai sidang pihak keluarga Nasrudin terlihat begitu kecewa. Dua anak Nasrudin dari istri pertama yakni Asriyadi dan Asriyanti jatuh pingsan usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !