INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk diantaranya mengawasi pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Agar penanganan kasus bisa berjalan lancar. Kita akan berkoordinasi dengan mereka (Kejagung)," ujar Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin kepada INILAH.COM, Jakarta, Jumat (12/2).
Sebelumnya, ICW di gedung KPK meminta KPK mengambil alih untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 6 miliar itu. ICW Khawatir bila kasus itu diusut Kejagung, akan mengalami nasib yang sama yaitu terancam SP3 seperti kasus korupsi di KBRI Thailand.
Karenanya, lanjut Jasin, meski saat ini kasusnya sedang diusut oleh penegak hukum lain, KPK akan tetap menindaklanjuti laporan ICW itu. "Kasus itu akan kita dalami dulu," tandas Jasin.
Pendalaman, jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP, untuk menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut sehingga bisa ditangani oleh KPK.
"Kita akan melihat apakah KPK memiliki kewenangan untuk mengusut kasus itu. Apakah ada kerugian negara (lebih dari Rp 1miliar) ada penyelenggara negara dan aparat penegak hukum (yang terlibat)," beber Johan.
Berdasarkan data ICW 2009, dari tujuh rekanan perusahaan travel Kemenlu, empat diantaranya diduga melakukan penggelembungan biaya penggantian (remburs) harga tiket kepulangan para diploma di luar negeri. Nilainya mencapai Rp 6,052 miliar.
Modusnya adalah, tidak lampirkan menyertakan bukti tiket dan boarding pass, tapi hanya invoice (tagihan). Pihak rekanan menggelembungkan harga hingga 40 persen.
Penggelembungan juga dilakukan diinternal Kemenlu yaitu ketika meminta penggantian biaya tiket ke Kemenkeu. Penggelembungan mencapai 20 persen. [mut]