inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Antasari Ditunggu Koruptor 'Korban' KPK di LP Cipinang

Headline
Antasari Ashar - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh:
Jumat, 12 Februari 2010 | 04:42 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Setelah divonis 18 tahun penjara, ada kabar Antasari akan segera dipindahkan. Dari rutan narkoba ke LP Cipinang.

Kabar yang diterima INILAH.COM dari beberapa sumber di Kemenhukham, Jumat (12/1), terdakwa Antasari akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Selama lima bulan menjalani proses persidangan, status Antasari adalah tahanan titipan Kejaksaan di Rutan Narkoba Polda Metro. Karena itu, setelah vonis ini, akan dilakukan banding.

Nah, setelah itu, Antasari akan dipindahkan ke LP Cipinang karena kalau vonis di tingkat banding tetap ditahan, status Antasari adalah narapidana.

''Tapi, itu menunggu keputusan banding,'' kata seorang sumber.

Yang menarik, menurut beberapa sumber di LP Cipinang, kedatangan Antasari rupanya sudah ditunggu oleh beberapa narapidana kasus korupsi. Terutama, mereka yang menjadi korban KPK.

Beberapa pejabat, mulai dari bupati, gubernur, sampai mantan jaksa, saat ini memang ditahan di LP Cipinang. Nah, sebagian besar dari para narapidana itu masuk ke tahanan karena terungkap melakukan korupsi.

Dan, lembaga yang menyeret mereka ke penjara adalah KPK. Karena itu, para koruptor itu menunggu kedatangan Antasari, yang pernah menjadi Ketua KPK.

Kenapa ditunggu, kabarnya mereka ingin tahu apa yang menjadi penyebab KPK begitu galak terhadap koruptor.[ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.