INILAH.COM, Jakarta - Terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, telah menandatangani surat banding.
"Kita sudah diskusikan dengan Pak Antasari, kita segera mengajukan banding. Bahwa waktunya tujuh hari, Pak Antasari sudah setuju menandatangani surat kuasanya," kata pengacara Antasari Juniver Girsang, setelah menjenguk Antasari di Tahanan Unit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2).
Dengan begitu, upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (11/2), segera dilakukan tim kuasa hukum mantan ketua KPK itu. "Kami akan segera siapkan banding itu, dan
kemudian kami juga sepakati, mendiskusikan dengan tim penasihat hukum full team," imbuh Juniver.
Sebagaimana diungkapkan Antasari, putusan pengadilan terhadap dirinya dinilai di luar kelaziman. Menurutnya hakim tak mengutip fakta yang terungkap dalam persidangan, juga tidak membuat argumentasi sebgaimana putusan pengadilan pada umumnya. [ikl]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !