Senin, 28 Mei 2012 | 18:10 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Antasari Teken Surat Banding
Headline
Antasari Azhar - Inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Laela Zahra
web - Jumat, 12 Februari 2010 | 12:56 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, telah menandatangani surat banding.

"Kita sudah diskusikan dengan Pak Antasari, kita segera mengajukan banding. Bahwa waktunya tujuh hari, Pak Antasari sudah setuju menandatangani surat kuasanya," kata pengacara Antasari Juniver Girsang, setelah menjenguk Antasari di Tahanan Unit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2).

Dengan begitu, upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (11/2), segera dilakukan tim kuasa hukum mantan ketua KPK itu. "Kami akan segera siapkan banding itu, dan
kemudian kami juga sepakati, mendiskusikan dengan tim penasihat hukum full team," imbuh Juniver.

Sebagaimana diungkapkan Antasari, putusan pengadilan terhadap dirinya dinilai di luar kelaziman. Menurutnya hakim tak mengutip fakta yang terungkap dalam persidangan, juga tidak membuat argumentasi sebgaimana putusan pengadilan pada umumnya. [ikl]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.