INILAH.COM, Jakarta - Pasca divonis 18 tahun, sel tahanan terpidana kasus pembunuhan berencana Bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, segera dipindahkan.
"Kemungkinan dalam beberapa hari ke depan, lokasinya tahanannya belum dikabarkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2).
Pihak Polda Metro Jaya, kata Boy akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan terlebih dahulu, untuk menentukan Antasari akan dipindahkan ke tahanan mana. "Karena sepenuhnya (pemindahanan tahanan) akan dilaksanakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.
Secara terpisah, pengacara Antasari, Juniver Girsang belum menerima pemberitahuan resmi, tentang pemindahan sel tahanan kliennya tersebut.
"Sampai sekarang belum mendapatkan surat dari instansi yang berwenang, Pengadilan," singkatnya setelah menjenguk Antasari, di Tahanan Unit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2). [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !