INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah melakukan inisiatif atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Hendarman mengatakan tidak ada inisiatif apapun dari dirinya untuk menghukum mati Antasari. Dengan wajah tegang Hendarman menegaskan berulang kali bahwa tak ada dendam pribadi maupun instansi terkait kasus ini.
"Saya tegaskan tidak ada politisasi dan dendam dari korps Kejaksaan. Tidak ada inisiatif apapun," katanya di Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (12/2).
Hendarman mengakui, pada Jumat pagi menerima kedatangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus mantan Direktur Penuntutan Kejagung tersebut. Dalam pertemuan itu JPU mengatakan akan pikir-pikir dulu dalam mengajukan banding.
"Tadi pagi para Jaksa yang datang saya terima. Tanggapannya terhadap vonis Majelis Hakim menyatakan pikir-pikir. Itu sudah protap (prosedur tetap)," ujar Hendarman.
Dalam keterangannya, Hendarman mengatakan bahwa JPU memang memiliki kewajiban untuk mengajukan banding. Hal ini disebabkan oleh putusan Hakim yang berbeda bahkan lebih rendah dari tuntutan.
"Seandainya putusan dan tuntutan berbeda, kurang dari 2/3 nya, maka JPU wajib mengajukan banding. Tapi sikap jaksa sudah menyatakan akan pikir-pikir dulu dalam 7 hari. Saya harus menghormatinya, karena itu bottom up," ungkap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !