INLAH.COM, Jakarta - Vonis 18 tahun terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkesan dipaksakan. Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai vonis itu terlalu dipengaruhi oleh proses yang terjadi di luar koridor hukum.
"Persoalan ini bukan semata persoalan hukum, ada tekanan politik yang kuat, itu menunjukkan ada sesuatu yang dipaksakan dalam keputusan itu," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta (12/2).
"Juga kehadiran Susno Duadji (mantan Kabareskrim Mabes Polri) membuat orang-orang gerah," ujar Pram menunjukkan bahwa kasus ini tidak semata-mata soal hukum.
Pramono juga menilai vonis itu ditunjang oleh bukti-bukti yang lemah. Pramono mencontohkan, "Misalnya rekaman ancaman Antasari terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan faktor Rani Juliani yang jadi saksi kunci cinta segitiga, juga sulit dibuktikan." [jib]